Tampilkan postingan dengan label Perekonomian_Indonesia. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perekonomian_Indonesia. Tampilkan semua postingan

Rabu, 27 Mei 2015

ANALISIS NERACA PEMBAYARAN DAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL


  
ANALISIS NERACA PEMBAYARAN DAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL

Kebijakan ekonomi internasional dalam arti luas adalah tindakan/kebijakan ekonomi pemerintah yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi komposisi, arah serta bentuk dari pada perdagangan dan pembayaran internasional. Dalam arti sempit kebijakan ekonomi internasional adalah tindakan/ kebijakan ekonomi pemerintah yang secara langsung mempengaruhi perdagangan dan pembayaran internasional. Instrumen kebijakan ekonomi internasional meliputi (1) kebijakan perdagangan internasional; (2) kebijakan pembayaran internasional; dan (3) kebijakan bantuan luar negeri.

Neraca Pembayaran Internasion adalah ikhtisar yang tersusun secara sistematis, yang mencatat semua transaksi ekonomi penduduk suatu Negara dengan penduduk Negara lain pada periode waktu tertentu, biasanya satu tahun. Transaksi ekonomi yang dicatat dalam neraca pembayaran internasional, antara lain ekspor dan impor barang/jasa, lalu lintas modal, dan juga utang piutang. Neraca pembayaran internasional sangat berguna karena menunjukan struktur dan komposisi transaksi ekonomi dan posisi keuangan internasional suatu Negara. Untuk lebih rinci, manfaat pencatatan pembayaran internasional adalah untuk mengetahui keadaan keuangan Negara yang terkait dengan pembayaran luar negeri; untuk mengetahui berapa besar sumbangan transaksi ekonomi internasional terhadap penerimaan Negara yang bersangkutan; untuk mengetahui dinamika perdagangan luar negeri; dan Sebagai sumber data dan informasi untuk melakukan evaluasi dan analisis kebijakan ekonomi.

Neraca pembayaran internasional terbentuk dari beberapa komponen. Komponen yang utama  diantaranya ialah (a) Neraca Transaksi Sedang Berjalan (current Account) yakni merupakan jumlah saldo dari neraca perdagangan yang terdiri dari neraca perdagangan barang yang mencatat nilai ekspor dan impor barang yang dilakukan Negara yang bersangkutan, neraca perdagangan jasa yang mencatat nilai ekspor dan impor jasa yang dilakukan Negara yang bersangkutan, transaksi unnilateral yang mencatat transaksi sepihak, yaitu transakasi yang tidak menimbulkan hak atau kewajiban secara yuridis bagi Negara yang menerimanya. (b) Neraca Lalu-Lintas Modal (Capital Account), yakni mencatat arus modal pemerintah dan swasta yang keluar dan masuk dari dan ke dalam negeri.

Transaksi ekonomi internasional yang dilakukan suatu Negara yang dicatat dalam neraca pembayaran internasional dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu transaksi debit dan transaksi kredit. Transaksi debit adalah transaksi yang menimbulkan kewajiban bagi penduduk suatu Negara untuk melakukan pembayaran kepada penduduk Negara lain, sedangkan transaksi kredit adalah transaksi yang menimbulkan hak wajib penduduk suatu Negara untuk menerima pembayaran dari penduduk Negara lain. Kegiatan impor merupakan transaksi debit karena menimbulkan kewajiban bagi Negara tersebut untuk melakukan pembayaran devisa (Valuta Asing) keluar negeri, sedangkan ekspor termasuk transaksi kredit karena menimbulkan hak bagi  Negara tersebut untuk menerima pembayaran devisa (Valuta asing) dari luar negeri. Dalam hal neraca perdagangan, ada tiga kemungkinan yang dapat terjadi  pada neraca perdagangan suatu Negara, yaitu surplus,devisit,atau seimbang. Surplus terjadi bila ekspor lebih besar dari impor, devisit bila ekspor lebih kecil dari impor, dan seimbang apabila ekspor sama dengan impor. Demikian juga neraca lalu lintas modal. Neraca lalu lintas modal dikatakan surplus apabila arus modal termasuk lebih besar dibanding arus modal keluar, devisit apabila arus modal masuk dibanding arus modal keluar, dan seimbang bila arus modal masuk sama dengan arus modal keluar.

Perdagangan internasional merupakan salah satu aspek penting dalam perekonomian setiap Negara di dunia. Dengan perdagangan internasional, perekonomian akan saling terjalin dan tercipta suatu hubungan ekonomi yang saling mempengaruhi suatu Negara dengan Negara lain serta lalu lintas barang dan jasa akan membentuk perdagangan antar bangsa. Perdagangan internasional merupakan kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat suatu Negara. Terjadinya perekonomian dalam negeri dan luar negeri akan menciptakan suatu hubungan yang saling mempengaruhi antara satu Negara dengan Negara lainnya, salah satunya adalah berupa pertukaran barang dan jasa antar Negara. Perdagangan internasional dapat diartikan sebagai transaksi dagang antara subyek ekonomi Negara yang satu dengan subyek ekonomi Negara yang lain. Adapun subyek ekonomi yang dimaksud adalah penduduk yang terdiri dari warga Negara biasa, perusahaan swasta dan perusahaan Negara maupun pemerintah yang dapat dilihat dari neraca perdagangan. Secara umum perdagangan internasional dapat dibedakan menjadi dua yaitu ekspor dan impor. Perdagangan internasional sangat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi suatu Negara, karena dalam perdagangan internasional semua Negara bersaing di pasar internasional.

Salah satu keuntungan perdagangan internasional adalah memungkinkan suatu Negara untuk berspesialisasi dalam menghasilkan barang dan jasa secara murah, baik dari segi bahan maupun cara berproduksi. Akan tetapi manfaat nyata dari perdagangan internasional dapat berupa kenaikan pendapatan, cadangan devisa, transfer modal dan luasnya kesempatan kerja. Dalam sektor perdagangan internasional, kebanyakan orang cenderung mengatakan bahwa ekspor lebih penting daripada impor. Tetapi dalam teori ekonomi internasional, dikatakan bahwa impor lebih penting daripada ekspor. Mengapa? Kita tahu bahwa kebutuhan dalam negeri sebuah Negara tidak dapat dipenuhi hanya dari Negaranya sendiri tetapi terkadang membutuhkan bantuan dari Negara lain. Logikanya, Negara tersebut harus menghasilkan devisa untuk membayar impornya. Salah satu fungsi dari ekspor adalah untuk membiayai impor. Jadi, secara alamiah impor lebih penting daripada ekspor. Kebijakan impor dilakukan karena Indonesia belum dapat memproduksi semua kebutuhan sendiri. Dengan adanya tuntutan untuk memenuhi kebutuhan ini maka Indonesia harus melakukan hubungan dengan luar negeri melalui perdagangan internasional. Walaupun ekspor dapat memberikan kontribusi yang sangat besar bagi kemajuan perekonomian suatu Negara, namun impor juga memegang peranan yang penting bagi pembangunan ekonomi suatu Negara. Kebijakan impor sepenuhnya ditujukan untuk mengamankan posisi neraca pembayaran, mendorong kelancaran arus perdagangan luar negeri, dan meningkatkan lalu lintas modal luar negeri untuk kepentingan pembangunan, dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi nasional.

Menurut Sadono Sukirno, manfaat perdagangan internasional adalah menjalin persahabatan antar Negara; memperoleh barang yang tidak dapat diproduksi di negeri sendiri; memperoleh keuntungan dari spesialisasi; memperluas pasar dan menambah keuntungan; serta transfer teknologi modern. Ada beberapa faktor pendorong perdagangan internasional. Diantaranya, faktor alam/ potensi alam; untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa dalam negeri; keinginan memperoleh keuntungan dan meningkatkan pendapatan Negara; adanya perbedaan kemampuan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam mengolah sumber daya ekonomi; adanya kelebihan produk dalam negeri sehingga perlu pasar baru untuk menjual produk tersebut; adanya perbedaan keadaan seperti sumber daya alam, iklim, tenaga kerja, budaya, dan jumlah penduduk yang menyebabkan; adanya perbedaan hasil produksi dan adanya keterbatasan produksi; adanya kesamaan selera terhadap suatu barang; keinginan membuka kerja sama, hubungan politik dan dukungan dari Negara lain serta terjadinya era globalisasi sehingga tidak satu Negara pun di dunia dapat hidup sendiri.

Perdagangan internasional bukan hanya bermanfaat di bidang ekonomi saja. Manfaatnya di bidang lain pada masa globalisasi ini juga semakin terasa. Bidang itu antara lain politik,sosial, dan pertahanan keamanan. Di bidang ekonomi, perdagangan internasional dilakukan semua Negara untuk memenuhi kebutuhan rakyatnya. Negara dapat diibaratkan manusia, tidak ada manusia yang bisa hidup sendiri, tanpa bantuan orang lain. Begitu juga dengan Negara, tidak ada Negara yang bisa bertahan tanpa kerja sama dengan Negara lain. Umumnya perdagangan diregulasikan melalui perjanjian bilateral antara dua Negara. Selama berabad-abad dibawah kepercayaan dalam Merkantilisme kebanyakan Negara memiliki tarif tinggi dan banyak pembatasan dalam perdagangan internasional. Pada abad ke 19, terutama di Britania, ada kepercayaan akan perdagangan bebas menjadi yang terpenting dan pandangan ini mendominasi pemikiran di antara Negara barat untuk beberapa waktu sejak itu dimana hal tersebut membawa mereka ke kemunduran besar Britania. Pada tahun-tahun sejak Perang Dunia II, perjanjian  multilateral  kontroversial  Seperti  GATT  dan WTO memberikan usaha untuk membuat regulasi global dalam perdagangan internasional. Kesepakatan perdagangan tersebut kadang-kadang berujung pada protes dan ketidakpuasan dengan klaim dari perdagangan yang tidak adil yang tidak menguntungkan secara mutual. Perdagangan bebas biasanya didukung dengan kuat oleh sebagian besar Negara yang berekonomi kuat, walaupun mereka kadang-kadang melakukan proteksi selektif untuk industri-industri yang penting secara strategis seperti proteksi tarif untuk agrikultur oleh Amerika Serikat  dan  Eropa.  Belanda dan Inggris Raya keduanya mendukung penuh perdagangan bebas dimana mereka secara ekonomis dominan, sekarang Amerika, Inggris, Australia dan Jepang merupakan pendukung terbesarnya. Bagaimanapun, banyak Negara lain (seperti India, Rusia, dan Tiongkok) menjadi pendukung perdagangan bebas karena telah menjadi kuat secara ekonomi. Karena tingkat tarif turun ada juga keinginan untuk menegosiasikan usaha non tarif, termasuk investasi luar negeri langsung, pembelian, dan fasilitasi perdagangan. Wujud lain dari biaya transaksi dihubungkan dengan perdagangan pertemuan dan prosedur cukai.








REFORMASI KEBIJAKAN INDUSTRI


REFORMASI KEBIJAKAN INDUSTRI

Sektor industri diyakini sebagai sektor yang dapat memimpin sektor-sektor lain dalam sebuah perekonomian menuju kemajuan. Produk – produk industrialisasi selalu memiliki dasar tukar (terms of trade) yang tinggi atau lebih menguntungkan serta menciptakan nilai tambah yang lebih besar dibandingkan produk – produk sektor lain. Hal ini disebabkan karena sektor industri memiliki produk yang sangat beragam dan mampu memberikan manfaat marjinal yang tinggi kepada pemakainya seta memberikan marjin/keuntungan yang lebih menarik. Permasalan industry di Indonesia merupakan salah satu permasalahan yang menjadi PR bagi pemerintah. Bagaimana tidak industry-industri di Negara ini masih sangat jauh tertinggal dari Negara lain. Banyak sekali yang menjadi permasalahan dalam bidang industry yang dialami oleh bangsa ini seperti kurangnya peralatan atau teknologi canggih, sumber daya manusia yang masih kurang. Permasalahan-permasalahan inilah yang harus diselesaikan dengan penerapan-penerapan kebijakan yang tepat dari pemerintah.

                Semenjak kebijakan pemerintah tidak lagi mengandalkan ekspor migas, industri manufaktur telah memainkan peranan yang penting di Indonesia. Bahwa sektor industri manufaktur yang semakin berorientasi ekspor, telah menopang ekonomi Indonesia. Ekspor industri manufaktur menyumbang tidak kurang 83-85% terhadap ekspor nonmigas dan sekitar 64-57% terhadap total ekspor Indonesia selama 1994-2005. Bahkan kontribusi ekspor industri ini telah melampaui ekspor sektor pertanian dan migas sejak awal dasawarsa 1990-an. Industri manufaktur telah menopang pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Sebelum krisis, Industri manufaktur mampu tumbuh dua digit, yaitu rata-rata sekitar 11% selama 1974-1997. Meski begitu, sejak krisis pertumbuhan sektor industri relatif rendah hanya berkisar antara 3,5% hingga 7,7%. Pada tahun 1997, krisis ekonomi melanda indonesia, diikuti oleh krisis politik besar, dan menyebabkan presiden mengundurkan diri pada tahun 1998.

                Kebijakan industri merupakan upaya atau tindakan pemerintah untuk menstabilkan perekonomian ke arah yang lebih baik dengan menerapkan kebijakan yang dapat memajukan industry  di Indonesia. Kebijakan industri merupakan suatu pendekatan yang bersifat agresif yang diusulkan untuk mendorong perkembangan teknologi dalam kegiatan industri. ( Muana Nanga , Mikroekonomi : 2001 hal 85 ). Industri merupakan unit kegiatan menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat atau konsumen yang diproduksi oleh produsen. Penyaluran barang dari produsen dilakukan melalui kegiatan distribusi. Orang atau pihak yang melakukan kegiatan distribusi disebu distributor. Kebijakan industri dan perdagangan merupakan kebijakan pelengkap untuk menstabilkan kegiatan perekonomian suatu Negara. Artinya kebijakan ini menopang keberhasilan dari kebijakan moneter dan kebijakan fiskal. Dengan demikian diberlakukannya kebijakan moneter dan kebijakan fiskal tidak akan berhasil tanpa adanya kebijakan industry dan perdagangan ini. Jadi berdasarkan fakta diatas kebijakan industry dan perdagangan ini sangat vital sekali peranannya.

Peningkatan kekuatan kompetitif  industri-industri tertentu yang terutama mempengaruhi perekonomian nasional ditentukan oleh kebijakan yang dikeluarkan oleh negara yang kemudian diterapkan pada level perusahaan.  Oleh karena itu menjadi sangat vital bagi pemerintah untuk mempertimbangkan dan mengembangkan kebijakan  yang menyangkut pembentukan kemampuan perusahaan untuk mendapatkan keuntungan kompetitif. Perlu dipilih sektor-sektor apa atau industri mana yang harus tetap menjadi milik Indonesia dan nantinya akan digunakan sebagai pusat keunggulan. Untuk itu pemerintah sewajarnya membuat kebijakan industri di masa depan yang jelas dan transparan sehingga tidak menyebabkan warga negara Indonesia, 5 – 10 tahun ke depan hanya menjadi penonton di negeri sendiri. Kebijakan industri merupakan salah satu kaki terpenting dari ketiga kaki pertumbuhan ekonomi nasional, selain dua kaki yang lain yaitu kebijakan fiskal dan moneter.

Kebijakan ekonomi indonesia dilaksanakan untuk meningkatkan pengembangan sektor industrial. Secara umum, dikelompokkan menjadi empat tahap. Tahap pertama, 1966-1974 dianggap tahap liberalisasi ekonomi. Situasi ekonomi pada tahun 1966 mengalami kekacauan. Pada saat itu, terjadi inflasi 600% per tahun, produksi, perdagangan yang stagnan dan dan infrastruktur mengalami kerusakan. Kekacauan ekonomi pada tahun itu menyebabkan terjadinya transisi politik, dimana presiden Indonesia pertama digulingkan oleh militer dan pengantinya Soeharto memegang kepemimpinan Negara. Soeharto merancang sebuah kebijakan stabilisasi ekonomi yang juga akan bertujuan untuk mendorong pengembangan industri Nasional. Para ekonom merancang rencana stabilisasi selama dua tahun dengan empat tujuan jangka pendek, yaitu untuk menurunkan inflasi, untuk mengamankan moratorium utang luar negeri dan memperoleh kredit baru, dan untuk  membuat kebijakan baru yang terbuka terhadap investasi asing.

Tahap kedua 1975-1981, ditandai dengan booming pendapatan minyak. Produksi minyak Negara itu meningkat secara signifikan pada tahun 1970-an dan seterusnya., terutama di Sumatra dan Kalimantan. Tahap ketiga 1982-1997, dimulai ketika harga minyak mulai turun pada tahun 1982. Penghasilan dari ekspor minyak turun dari US $10,6 miliar menjadi US $ 7,2 miliar. Faktor-faktor lain yang mempengaruhi dapat merugikan  perekonomian indonesia, yaitu terjadinya resesi di seluruh dunia yang berdampak buruk terhadap permintaan ekspor tradisional Indonesia dan melemahnya USD terhadap yen pada pertengahan 1980-an.

Tahap empat adalah kebijakan industri selama dan setelah tahun 1998 (mungkin sampai pertengahan 2000-an). Hal ini juga diketahui bahwa Indonesia dilanda krisis ekonomi. Ini dimulai dari krisis mata uang, ketika krisis ekonomi Thailand memicu keraguan mengenai stabilitas ekonomi Indonesia. Sebagai arah arus modal mulai untuk membalikkan, nilai eksternal rupiah anjlok antara Juni dan November, sebesar 35%.  Otoritas moneter yang ada tidak memilikim cadangan  yang cukup untuk mempertahankan nilai rupiah.  Sebaliknya, setelah kenaikan suku bunga dan memilih untuk memperbesar band, kemudian pada akhirnya berpindah ke sistem free float. Meskipun suku bunga tinggi, arus modal yang semakin cepat, tetapi mata uang terus melemah.

Menurut Iskandar Putong (pengantar ekonomi makro : 2010 hal 94), secara umum ada beberapa hambatan dalam pelaksanaan atau dalam penerapan kebijakan industri dari periode sebelumnya sampai sekarang yaitu: (a) Pemerintah sering menerapkan kebijakan dengan setengah hati dan menggunakan metode atau resep yang salah. Sehingga yang seharusnya tetap disubsidi dihapuskan subsidinya. Yang seharusnya harga diturunkan malah dinaikkan. (b) Adanya sebagian masyarakat pelaku ekonomi yang berkhianat dan selalu ingin mencari untung sendiri dengan cara memanfaatkan kondisi. (c) Pemerintah terkadang terlalu cepat mengambil kebijakan ekonomi tanpa mempersiapkan infrastrukturnya, dan (d) Sebagian masyarakat yang tidak percaya dengan kebijakan pemerintah dan mudahnya terpengaruh dan terprovokasi dengan hasutan dari pihak-pihak yang akan dirugikan dengan kebijakan baru pemerintah.


Singkat kata, Kebijakan industri merupakan upaya atau tindakan pemerintah untuk menstabilkan perekonomian ke arah yang lebih baik dengan menerapkan kebijakan yang dapat memajukan industry  di Indonesia. Kebijakan industri merupakan suatu pendekatan yang bersifat agresif yang diusulkan untuk mendorong perkembangan teknologi dalam kegiatan industri. Kebijakan perdagangan internasional merupakan salah satu bentuk kebijakan ekonomi internasional. Kebijakan perdagangan internasional adalah kebijakan yang mencakup tindakan pemerintah terhadap rekening yang sedang berjalan (current account) daripada neraca pembayaran internasional, khususnya tentang ekspor dan impor barang. Kedua kebijakan ini akan membawa manfaat dan resiko masing masing serta memiliki instrument-instrumen masing-masing. Hambatan-hambatan yang dihadapi dalam penerapan keduan kebijakn diatas berasal dari kesalahan pemerintah dn masyarakat itu sendiri berupa kesalahan teknis ataupun non teknis. Hambatan-hambatan diatas dapat diatasi jika menggunakan metode dan resep jitu yang tepat dalam penerapan masing-masing instrument kebijakan.

REVORMASI IKLIM INVESTASI

REVORMASI IKLIM INVESTASI

Sejak awal tahun 1970 an sampai dengan pertengahan tahun 1990an, Indonesia menikmati pertumbuhan ekonomi tinggi yang didorong oleh peningkatan investasi dan perluasan sektor industri. Sayangnya, krisis keuangan pada tahun 1997-1998 ditambah krisis-krisis lain, telah memperlemah sistim keuangan dan kepemerintahan (governance) yang menyebabkan penurunan investasi dan perlambatan perkembangan sektor swasta. Investasi menurun drastis, menurunkan kegiatan perekonomian secara umum. Sebagai Negara yang ikut aktif dalam perdagangan bebas, mau tidak mau Indonesia juga harus mengembangkan kebijakan politik luar negeri, khususnya terhadap kebijakan investasi asing, baik berupa bentuk penanaman modal asing atau lebih dikenal sebagai Foreign Direct Investment yang juga biasa dikuti dengan ekspansi perusahaan multi nasional (multi national company) di Negara kita.

Saat ini Ekonomi Indonesia sudah kembali menunjukan pertumbuhan ekonomi yang positif bahkan diprediksi pada 2050 Indonesia akan menjadi pusat perekonomian dunia jika pertumbuhan ekonominya stabil dan berada pada jalur yang benar, namun hingga saat ini pertumbuhannya rata-rata pertahun relatif masih lambat dibandingkan Negara-negara tetangga yang sama-sama terkena krisis seperti Korea Selatan dan Thailand ,atau jauh lebih rendah dibanding pertumbuhan rata-rata per tahun yang pernah dicapai oleh pemerintahan Orde Baru. Penyebab dari semua itu adalah dikarenakan masih belum intensifnya kegiatan investasi, termasuk arus investasi dari luar terutama dalam bentuk penanaman modal asing (PMA). Banyak sekali faktor-faktor yang sebagian besar saling terkait satu sama lainnya dengan pola yang sangat kompleks yang menyebabkan lambatnya pemulihan investasi di Indonesia hingga saat ini. Faktor-faktor tersebut mulai dari yang sering di media masa yakni masalah keamanan, tidak adanya kepastian hukum, dan kondisi infrasrtuktur yang buruk, hingga kondisi perburuhan yang semakin buruk.

Investasi dapat diartikan sebagai pengeluaran atau penanaman modal bagi perusahaan untuk membeli barang modal dan perlengkapan untuk menambah kemampuan produksi barang dan jasa dalam perekonomian. Pertambahan jumlah barang modal memungkinkan perekonomian tersebut menghasilkan lebih banyak barang dan jasa dimasa yag akan datang. Investasi memiliki multiplier effect yang besar terhadap terjadinya nilai tambah ekonomi berbagai sektor lainnya.
Menurut Stern (2002), iklim investasi adalah semua kebijakan, kelembagaan dan lingkungan, baik yang sedang berlangsung maupun yang diharapkan terjadi di masa depan yang bisa mempengaruhi tingkat pengembalian dan resiko suatu investasi. Iklim investasi yang kondusif dalam perekonomian merupakan harapan  bagi masyarkat, investor, pelaku usaha, dan pemerintah. Namun, faktor-faktor non-ekonomi lainnya juga sangat berpengaruh, seperti masalah perizinan usaha, kestabilan politik, penegakan hukum, masalah pertanahan untuk lahan usaha, tingkat kriminalitas dalam masyarakat, demonstrasi buruh, komitmen pemerintah, komitmen perbankan, perpajakan, dan infrastruktur.
Pertumbuhan ekonomi sekitar 3-4% dalam tiga tahun terakhir, sebagian besar didorong oleh kenaikan permintaan dan tidak menciptakan lapangan pekerjaan baru sehingga tingkat pengangguran terus meningkat seperti grafik diatas. Tingkat pertumbuhan ekonomi yang rendah ini juga tidak mampu meningkatkan pendapatan masyarakat dan menurunkan kemiskinan. Akibatnya, Indonesia sekarang menghadapi tantangan berat, yaitu bagaimana bisa mencapai lagi pertumbuhan ekonomi tinggi yang berkesinambungan.

Tantangan ini sejalan dengan tekad pemerintah baru untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi sekitar 7% per tahun. Salah satu kunci untuk mencapai tingkat pertumbuhan tersebut adalah dengan memperbaiki iklim investasi yang dalam beberapa tahun terakhir ini melemah. Hal ini bisa dilihat dari semakin banyak perusahaan industri yang tutup atau memindahkan usaha ke Negara lain seperti ke Republik Rakyat China (RRC) dan Vietnam. Tiga faktor utama dalam iklim investasi mencakup (a) Kondisi ekonomi makro, termasuk stabilitas ekonomi makro, keterbukaan ekonomi, persaingan pasar, dan stabilitas sosial dan politik. (b) Kepemerintahan dan kelembagaan, termasuk kejelasan dan efektivitas peraturan, perpajakan, sistem hukum, sektor keuangan, fleksibilitas pasar tenaga kerja dan keberadaan tenaga kerja yang terdidik dan trampil. (c) Infrastruktur, mencakup sarana transportasi, telekomunikasi, listrik, dan air.

Permasalahan Investasi di Indonesia
Birokrasi pelayanan publik yang berbelit-belit membuat Indonesia kalah bersaing dalam menarik minat investor masuk ke Indonesia. Lamanya proses pengurusan ijin, seperti proses pengurusan SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan) yang membutuhkan waktu sampai 2 minggu adalah satu dari banyak hal yang dikeluhkan oleh investor yang akan menanamkan modalnya di Indonesia. Kalangan dunia usaha masih mengeluhkan proses pengurusan ijin dan pelayanan di beberapa daerah belum mengalami perubahan yang signifikan. Keluhan dan ketidakpuasan dunia usaha saat ini belum sepenuhnya teratasi, terutama keluhan yang berhubungan dengan biaya tinggi dan ketidakpastian hukum bagi pengusaha. Faktor Utama yang mempengaruhi lingkungan bisnis adalah tenaga kerja, perekonomian daerah, infrastruktur fisik, kondisi ekonomi daerah, dan produktivitas tenaga kerja. Dengan begitu, alasan Utama kenapa investor masih khawatir untuk melakukan bisnis di Indonesia diantaranya ketidakpastian kebijakan,korupsi (pemerintah daerah maupun pusat),Perizinan Usaha dan regulasi pasar tenaga kerja.

Ada sepuluh permasalahan investasi yang menjadi penghambat program percepatan penanaman modal di Indonesia yaitu Pembenahan kebijakan dan penerapan investasi, Masalah dan hambatan birokrasi, Ketidakpastian dalam interpretasi dan implementasi otonomi daerah, Sumber daya manusia dan permasalahan kebijakaan ketenagakerjaan, Tingkat korupsi yang masih tinggi, Kurangnya insentif bidang pajak maupun non pajak, Rendahnya jaminan dan perlindungan investasi, Lemahnya penegakan dan kepastian hukum, Lemahnya koordinasi antar kelembagaan, dan masalah stabilitas politik dan keamanan.

Tantangan Investasi Indonesia
Ada dua tantangan utama investasi. Pertama, memenangkan persaingan dengan Negara-negara tetangga dalam menarik PMA, dan yang kedua ialah kemampuan menghilangkan semua permasalahan dalam waktu sesingkat-singkatnya. Yang pasti, jika Indonesia tidak mampu menghadapi tantangan ini, konsekuensinya sangat besar, mulai dari hilangnya kesempatan kerja, devisa (jika perusahaan bersangkutan melakukan ekspor) dan transfer teknologi. Yang pertama tentu akan berakibat pada lambatnya penurunan kemiskinan, Yang kedua akan berakibat pada semakin besarnya kebutuhan Indonesia terhadap pinjaman luar negeri yang selanjutnya mengancam Indonesia terjerumus ke krisis utang luar negeri, dan yang terakhir akan berakibat pada tertinggalnya Indonesia dalam pembangunan sektor industri baik dari sisi kualitas maupun dari
sisi daya saing karena lemahnya kemampuan teknologi di dalam negeri.
Potensi Investasi Indonesia
Potensi Indonesia dapat dilihart dari dua sisi yaitu sisi penawaran dan dari sisi permintaan. Dari sisi penawaran, harus dibedakan antara potensi jangka pendek dan potensi jangka panjang. Potensi jangka pendek yang masih dapat diandalkan oleh Indonesia tentu adalah masih tersedianya banyak sumber daya alam (SDA), termasuk komoditas-komoditas pertambangan dan pertanian, dan jumlah tenaga kerja yang besar. Sedangkan potensi jangka panjang adalah pengembangan teknologi dan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM). Dari sisi permintaan, ada dua faktor utama yakni jumlah penduduk (dan strukturnya menurut umur) dan pendapatan riil per kapita. Kedua faktor ini secara bersama menentukan besarnya potensi pasar, yang berarti juga besarnya potensi keuntungan bagi seorang investor.Dengan pendapatan yang cenderung meningkat, yang
berarti potensi pasar di dalam negeri cenderung meningkat, maka dari sisi permintaan potensi Indonesia untuk investasi sangat baik. Namun, dibandingkan dengan
Negara-negara lain di Asia Tenggara, termasuk negara-negara yang juga mengalami krisis yang sama, Indonesia masih  buruk. Berdasarkan database dari Asian Development Bank, Thailand yang mengalami krisis ekonomi sama parahnya seperti yang dialami Indonesia ternyata mampu mengenjot pertumbuhan sebesar 4.4% tahun 1999. Sedangkan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun yang sama hanya 0,9% (menurut BPS 0,8%).

Indonesia merupakan Negara berkembang yang telah berhasil mencapai keberhasilan ekonomi makronya, tetapi disamping itu Indonesia memiliki tingkat investasi yang rendah. Akibatnya, sejak pasca krisis moneter pada tahun 1998 (pemerintahan presiden Habibie) tingkat pertumbuhan ekonomi hanya sekitar 3-4%, hal tersebut tidak cukup untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan menurunkan kemiskinan. Pertumbuhan ini juga tidak diikuti dengan perluasan kesempatan kerja yang menyebabkan pengangguran terus meningkat. Seperti yang kita ketahui bahwa Indonesia tahun lalu (pemerintahan presiden SBY), telah mencapai pertumbuhan ekonomi 5,1% dari GDP Rp 10 ribu triliun.

Pertumbuhan ekonomi tersebut belum bisa menampung lampangan kerja karena setiap satu persen pertumbuhan hanya menyerap 300 ribu. Sementara itu Indonesia membutuhkan lapangan kerja 2 juta setiap tahunnya mengingat penyerapan tenaga kerja baru mencapai 120 juta dari total penduduk sekitar 250 juta jiwa. Hasil studi menunjukkan kelemahan iklim investasi di Indonesia perlu segera dibenahi. Masalah ketidak-stabilan ekonomi makro dan masalah-masalah lain seperti ketenaga kerjaan, perpajakan, keuangan, dan infrastruktur.

Di bidang investasi, masih banyak di jumpai ketidak-pastian tentang pelaksanaan investasi antara pemerintah pusat dan daerah. Yaitu mengenai ketidak-pastian, baik yang menyangkut kebijakan ekonomi, peraturan nasional maupun peraturan daerah. Berbagai indikator kepemerintahan di Indonesia juga lemah. Permasalahan yang pekan ini sedang hangat dibicarakan adalah melemahnya kurs rupiah dimana pemerintah dan lembaga terkait dalam hal ini Bank Inonesia terkesan lambat menangani permasalahan tersebut.

Adapun solusi yang dapat diambil mengenai permasalahan diatas diantaranya (a) Perbaikan Infrastruktur, Ketersediaan infrastruktur untuk pendirian dan pelaksanaan usaha sehari-hari adalah sangat penting agar investasi yang ada berjalan lancar. Infrastruktur yang mencakup sarana transportasi, telekomunikasi, listrik dan air dapat diperbaiki misalnya dengan dengan mempercepat pembangunan. Pemerintah harus segera bertindak mengatasi hambatan infrastruktur terutama di daerah-daerah terpencil yang memiliki potensi untuk menjadi target investasi.(b) Pemberantasan Korupsi dan Perbaikan Kinerja Lembaga, (c) Perbaikan Kebijakan, dan (d) upaya insentif.

Reformasi Investasi
Pertumbuhan ekonomi pasca krisis cenderung lambat, dibwah 5% per tahun, tidak mampu menciptakan lapangan kerja yang memadai dan menurunkan jumlah ornag miskin. Maka diperlukan Reformasi Mendasar yaitu reformasi kelembagaan, terutama dalam pelayan investasi. Menurut Bank Dunia (2009) tahap perizinan dan implementasi proyek investasi seering tertunda karena untuk melakukan bisnis di Indonesia butuh 76 hari. Indonesia Menduduki peringkat ke-129 dan 180 Negara dalam kemudahan memulai Usaha. Sehingga Pemerintah menerbitkan INPRES tentang ONE STOP SEVICE dan UU Penanaman Modal.

Pemerintah menciptakan Paket Perbaikan Iklim Investasi dalam Inpres No.3 Tahun 2006. Yang mengatur tentang peraturan umum, bidang  Kepabeanan dan Cukai, Perpajakan, Ketenagakerjaan, dan Pemberdayaan Usaha Kecil, Menengah dan Koperasi  (UKMK). Kemudian Paket Perbaikan Iklim Investasi dalam Inpres No.6 Tahun 2007, dan Paket Fokus Pembangunan Ekonomi dalam Inpres No.5 Tahun 2008.
Peluang dan Tantangan Investasi
Peluang investasi diantaranya membaiknya citra Indonesia dimata dunia yang terlihat dari penilaian beberapa lembaga pemeringkat internasional pada posisi Investment Grade;  Berkembangnya kebutuhan daerah dalam mendorong pembangunan lokal; Mulai banyaknya perhatian investor yang beralih dari China dan India; surplus keuangan negara petro-dollar, seperti Arab Saudi, Kuwait, UEA dan Qatar; Semakin tumbuhnya ekonomi dunia yang ditandai dengan membaiknya perekonomian Amerika Serikat; dan Semakin dominannya kelompok investor dari Emerging Countries : Brazil, Rusia, India dan China.

Tantangan investasi diantaranya target pertumbuhan ekonomi dan investasi; Target investasi PMA/PMDN; Pencapaian Road Map Penanaman Modal (RUPM) – saatnya untuk mendapatkan Smart Capital Investment; Semakin gencarnya Investment Promotion Agency (IPA) negara-negara pesaing dalam menawarkan potensinya; Besarnya Potensi investasi daerah yang masih perlu dipromosikan secara tepat sasaran dan terpadu; Penyebaran investasi yang merata diseluruh daerah yang harus segera diwujudkan; serta Tuntutan perlunya peningkatan mutu fasilitasi calon investor/investor.

REVITALISASI SEKTOR PERTANIAN DAN KEAMANAN PANGAN

REVITALISASI SEKTOR PERTANIAN DAN KEAMANAN PANGAN

Revitalisasi pertanian dalam arti luas dilakukan untuk mendukung pencapaian sasaran penciptaan lapangan kerja terutama di perdesaan dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Sektor pertanian, yang mencakup tanaman bahan makanan, peternakan, hortikultura, perkebunan, perikanan, dan kehutanan, pada tahun 2003 menyerap 46,3 persen tenaga kerja dari total angkatan kerja, menyumbang 6,9 persen dari total nilai ekspor non migas, dan memberikan kontribusi sebesar 15 persen dari PDB nasional. Sektor pertanian juga berperan besar dalam penyediaan pangan untuk mewujudkan ketahanan pangan dalam rangka memenuhi hak atas pangan. Revitalisasi Pertanian mempunyai tiga pilar pengertian. : Pertama, pengertian revitalisasi pengertian sebagai kesadaran akan pentingnya pertanian dalam arti vitalnya pertanian bagi kehidupan bangsa dan rakyat Indonesia. Kedua, revitalisasi pertanian sebagai bentuk rumusan harapan massa depan akan kondisi pertanian. Serta ketiga, pengertian revitalisasi sebagai kebijakan dan strategi besar melakukan proses revitalisasi itu sendiri.

Revitalisasi pertanian merupakan kesadaran untuk menempatkan (kembali) arti penting (re-vital-isasi) pertanian, perikanan dan kehutanan secara proporsional dan kontekstual. Secara proporsional pertanian memiliki arti penting dalam posisinya dalam bersama dengan bidang dan sektor lain dilihat dari perannya bagi kesejahteraan dan berbagai dimensi kehidupan masyarakat. Arti penting secara proporsional tidak dimaksudkan untuk menjadikan bidang dan sektor lain menjadi tidak penting, tetapi justru menekankan keterkaitan, saling ketergantungan dan sinergi. Arti penting itu juga tidak dimaksudkan untuk terjebak dalam dikotomi resource based economy atau knowledge based economy, tetapi justru memandang bahwa kedua pendekatan tersebut dibutuhkan dan harus saling mendukung untuk mewujudkan apa yang telah menjadi sasaran. Arti penting pertanian juga dilihat secara kontekstual sesuai perkembangan masyarakat. Pertanian tidak dipentingkan melulu karena pertimbangan masa lalu, tetapi terutama karena pemahaman atas kondisi saat ini dan antisipasi masa depan dalam masyarakat yang mengglobal, semakin modern dan menghadapi persaingan yang semakin ketat. Revitalisasi pertanian juga diartikan sebagai usaha, proses dan kebijakan untuk menyegarkan kembali daya hidup pertanian, memberdayakan kemampuannya, membangun daya saingnya, meningkatkan kinerjanya serta mensejahterakan pelakunya, terutama petani, nelayan dan petani hutan, sebagai bagian dari usaha untuk menyejahterakan masyarakat. Terkait dengan pemahaman tersebut, revitalisasi pertanian kemudian memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan kesejahteraan petani dan mengurangi kemiskinan, menciptakan kesempatan usaha dan kesempatan kerja baru, membangun ketahanan pangan dan pemenuhan kebutuhan pokok lain, meningkatkan daya saing ekonomi, melestarikan lingkungan dan membangun daerah. Dengan pemahaman demikian, revitalisasi pertanian adalah strategi atau alat untuk meningkatkan kesejahteraan, tetapi pada saat yang sama juga merupakan tujuan yang harus dicapai sebagai tujuan antara yang harus diwujudkan. Hal ini menegaskan di satu sisi arti strategis revitalisasi pertanian, tetapi disisi lain juga betapa kompleks dan besarnya lingkup revitalisasi pertanian.

Revitalisasi pertanian ditempuh dengan empat langkah pokok yaitu peningkatan kemampuan petani dan penguatan lembaga pendukungnya, pengamanan ketahanan pangan, peningkatan produktivitas, produksi dan daya saing produk pertanian dan perikanan serta pemanfaatan hutan untuk diversifikasi usaha dan mendukung produksi pangan. Untuk tetap mempertahankan dan meningkatkan peran tersebut, sektor pertanian menghadapi berbagai perubahan sebagai akibat dari globalisasi yaitu semakin terbukanya pasar dan meningkatnya persaingan, meningkatnya tuntutan kebijakan pertanian yang berlandaskan mekanisme pasar (market oriented policy) dan semakin berperannya selera konsumen (demand driven) dalam menentukan aktivitas di sektor pertanian. Sektor pertanian masih memiliki potensi untuk ditingkatkan apabila berhasil menangani kendala-kendala yang meliputi: produktivitas, efisiensi usaha, konversi lahan pertanian, keterbatasan sarana dan prasarana pertanian, serta terbatasnya kredit dan infrastruktur pertanian. Secara khusus sarana dan prasarana perikanan di wilayah timur Indonesia masih sangat kurang sehingga sumber daya perikanan di wilayah ini dengan potensi yang cukup besar belum dimanfaatkan secara optimal. Selain itu, pembangunan di sektor pertanian juga rentan terhadap perubahan dan dampak-dampak lingkungan yang telah terjadi, seperti hujan asam (acid deposition) akibat pencemaran udara, serta penurunan kualitas tanah akibat penggunaan pupuk kimia yang berlebihan. Beberapa kendala dan masalah lain yang dihadapi adalah: rendahnya kesejahteraan dan relatif tingginya tingkat kemiskinan petani dan nelayan, lahan pertanian yang semakin menyempit, terbatasnya akses ke sumberdaya produktif terutama akses terhadap sumber permodalan yang diiringi dengan rendahnya kualitas SDM, penguasaan teknologi masih rendah, belum optimalnya pengelolaan sumberdaya perikanan, terjadinya penurunan hasil hutan alam sementara hasil hutan tanaman dan hasil non kayu belum dimanfaatkan secara optimal, serta lemahnya infrastruktur (fisik dan non fisik) di sektor pertanian pada khususnya dan perdesaan pada umumnya,

Untuk mendukung revitalisasi pertanian diperlukan pula dukungan program-program dan kegiatan sebagai berikut: program pemantapan keamanan dalam negeri, program peningkatan kerja sama perdagangan internasional, program pengembangan ekspor, program pengembangan sistem pendukung usaha bagi umkm, program pengembangan kelembagaan keuangan, program pengembangan ekonomi lokal, program penataan ruang, program pengembangan wilayah strategis dan cepat tumbuh, program perlindungan dan konservasi sda, program rehabilitasi dan pemulihan cadangan sumberdaya alam, program pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi, rawa, dan jaringan pengairan, dan program pengendalian banjir dan pengamanan pantai.

Keamanan pangan adalah jaminan bahwa pangan tidak akan menyebabkanbahaya kepada konsumen jika disiapkan atau dimakan sesuai dengan maksud danpenggunaannya (FAO/WHO 1997). Sedangkan definisi keamanan pangan menurut Undang – Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 1996 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia. Keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia. Keamanan Pangan telah menjadi salah satu isu sentral dalam perdagangan produk pangan. Penyediaan pangan yang cukup disertai dengan terjaminnya keamanan, mutu dan gizi pangan untuk dikonsumsi merupakan hal yang tidak bisa ditawar dalam pemenuhan kebutuhan pangan. Tuntutan konsumen akan keamanan pangan juga turut mendorong kesadaran produsen menuju iklim persaingan sehat yang berhulu pada jaminan keamanan bagi konsumen.

Ketentuan mengenai keamanan pangan meliputi sanitasi pangan, bahan tambahan pangan, rekayasa genetika dan iradiasi pangan, kemasan pangan, jaminan mutu dan pemeriksaan laboratorium, dan pangan tercemar. Selain hal tersebut, di dalam peraturan yang sama juga disebutkan bahwa setiap orang dilarang mengedarkan pangan yang mengandung bahan beracun, berbahaya, yang dapat merugikan atau membahayakan kesehatan atau jiwa manusia. Salah satucara produsen untuk memenuhi ketentuan tersebut adalah mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, termasuk persyaratan sanitasi di setiap rantai pangan, yang meliputi proses produksi, penyimpanan, pengangkutan dan peredarannya serta penerapan cara produksi makanan yang baik (CPMB).

Seperti yang kita ketahui bahwa masih banyak maslah yang dihadapi terhadap keamanan pangan tersebut, berikut beberapa penanggulangan terhadap keamanan panagan diantaranya :Menerapkan system jaminan mutu dan keamanan pangan, melakukan penerapan cara produksi pangan yang baik (CPMB) dalam memproduksi pangan, Tersedianya pangan yang memenuhi persyaratan keamanan, mutu dan gizi bagi kepentingan kesehatan manusia, Terciptanya perdagangan pangan yang jujur dan bertanggung jawab, Terwujudnya tingkat kecukupan pangan dengan harga yang wajar dan terjangkau sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dan Selain itu di perlukannya tim pemeriksa yang akurat dalam keamanan pangan, serta peralatan yang memadai dalam pemeriksaan terhadap keamanan pangan. 

Kebijakan dalam Peningkatan kemampuan petani dan nelayan serta pelaku pertanian dan perikanan lain serta penguatan lembaga pendukungnya, diarahkan untuk: Menyusun kebijakan revitalisasi penyuluhan dan pendampingan petani, termasuk peternak, nelayan, dan pembudidaya ikan, Menghidupkan dan memperkuat lembaga pertanian dan perdesaan untuk meningkatkan akses petani dan nelayan terhadap sarana produktif, membangundelivery system dukungan pemerintah untuk sektor pertanian, dan meningkatkan skala pengusahaan yang dapat meningkatkan posisi tawar petani dan nelayan. Kebijakan dalam pengamanan ketahanan pangan diarahkan untuk: (1) Mempertahankan tingkat produksi beras dalam negeri dengan ketersediaan sekitar 90-95 persen dari kebutuhan domestik kebijakan diarahkan dengan melakukan pengamanan lahan sawah di daerah irigasi berproduktivitas tinggi agar kemandirian pangan nasional dapat diamankan, (2) Meningkatkan ketersediaan pangan ternak dan ikan dari dalam negeri. Kebijakan pengembangan peternakan diarahkan untuk meningkatkan populasi hewan dan produksi pangan hewani dari produksi dalam negeri agar ketersediaan dan keamanan pangan hewani dapat lebih terjamin untuk mendukung peningkatan kualitas SDM, dan (3) Melakukan diversifikasi pangan untuk menurunkan ketergantungan pada beras diarahkan dengan melakukan rekayasa sosial terhadap pola konsumsi masyarakat melalui kerjasama dengan industri pangan, untuk meningkatkan minat dan kemudahan konsumsi pangan alternatif.

Daftar Pustaka :
http://hukum.unsrat.ac.id/pres/72005bg4bab19.pdf. (diakses 26 April 2015.Pukul 20:01 WIB)
stenyzsazsa.blogspot.com/2013/08/revitalisasi-pertanian.html (diakses 26 April 2015.Pukul 20:35 WIB)

Jumat, 10 April 2015

Dampak Krisis Global Terhadap Ketenagakerjaan di Indonesia-Artikel



DAMPAK KRISIS GLOBAL TERHADAP KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA
Krisis ekonomi global adalah peristiwa di mana seluruh sektor ekonomi pasar dunia mengalami keruntuhan/degresi dan mempengaruhi sektor lainnya di seluruh dunia. Krisis ekonomi Global terjadi karena permasalahan ekonomi pasar di seluruh dunia yang tidak dapat dielakkan karena kebangkrutan maupun adanya situasi ekonomi yang carut marut. Sektor yang terkena imbasan krisis ekonomi global adalah seluruh sektor bidang kehidupan. Namun, yang paling tampak gejalanya adalah sektor ekonomi dari terkecil hingga yang terbesar. Krisis ekonomi global yang terjadi pada tahun 2008 sebenarnya bermula pada krisis ekonomi Amerika Serikat yang lalu menyebar ke Negara-negara lain di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Krisis ekonomi Amerika diawali karena adanya dorongan untuk konsumsi (propincity to Consume). Rakyat Amerika hidup dalam konsumerisme di luar batas kemampuan pendapatan yang diterimanya. Mereka hidup dalam hutang, belanja dengan kartu kredit, dan kredit perumahan. Akibatnya, lembaga keuangan yang memberikan kredit tersebut bangkrut karena kehilangan likuiditasnya, karena piutang perusahaan kepada para kreditor perumahan telah digadaikan kepada lembaga pemberi pinjaman. Pada akhirnya, perusahaan-perusahaan tersebut harus bangkrut karena tidak dapat membayar seluruh hutang-hutangnya yang mengalami jatuh tempo pada saat yang bersamaan. Runtuhnya perusahaan-perusahaan finansial tersebut mengakibatkan bursa saham Wall Street menjadi tak berdaya, perusahaan-perusahaan besar tidak sanggup bertahan, seperti Lehman Brothers dan Goldman Sachs. Krisis tersebut terus merambat ke sektor riil dan non-keuangan di seluruh dunia. Krisis keuangan di Amerika Serikat pada awal dan pertengahan tahun 2008 telah menyebabkan menurunnya daya beli masyarakat Amerika Serikat yang selama ini dikenal sebagai konsumen terbesar atas produk-produk dari berbagai Negara di seluruh dunia. Penurunan daya serap pasar itu menyebabkan volume impor menurun drastis yang berarti menurunnya ekspor dari Negara-negara produsen berbagai produk yang selama ini dikonsumsi ataupun yang dibutuhkan oleh industri Amerika Serikat. Oleh karena volume ekonomi Amerika Serikat itu sangat besar, maka sudah tentu dampaknya kepada semua Negara pengekspor di seluruh dunia menjadi serius pula, terutama Negara-negara yang mengandalkan ekspornya ke Amerika Serikat.

Krisis ekonomi Amerika tersebut yang semakin lama semakin merambat menjadi krisis ekonomi global karena sebenarnya perekonomian di dunia ini saling terhubung satu sama lainnya, peristiwa yang terjadi di suatu tempat akan berpengaruh di tempat lainnya. Dan tidak jarang dampak yang terjadi jauh lebih besar daripada yang terjadi di tempat asalnya. Oleh karena itu Indonesia juga turut merasakan krisis ekonomi global ini. Indonesia merupakan Negara yang masih sangat bergantung dengan aliran dana dari investor asing, dengan adanya krisis global ini secara otomatis para investor asing tersebut menarik dananya dari Indonesia. Hal ini yang berakibat jatuhnya nilai mata uang kita. Aliran dana asing yang tadinya akan digunakan untuk pembangunan ekonomi dan untuk menjalankan perusahaan-perusahaan hilang, banyak perusahaan menjadi tidak berdaya, yang pada ujungnya Negara kembalilah yang harus menanggung hutang perbankan dan perusahaan swasta.

Berdasarkan hasil analisis dengan memanfaatkan Tabel Input Output Indonesia tahun 2008, diketahui bahwa penurunan ekspor Indonesia sebesar 1% akan berimbas pada penurunan penyerapan tenaga kerja di sektor industri sebesar 0,42%. Selain berimbas ke sektor industri, penurunan ekspor tersebut juga berdampak terhadap penyerapan tenaga kerja di sektor lain, terutama sektor pertanian. Secara keseluruhan, penurunan ekspor di sektor industri akan berdampak terhadap penurunan total tenaga kerja sebesar 0,17%. Adanya krisis global, memberi dampak semakin banyaknya perusahaan yang mengurangi jumlah tenaga kerjanya. Diperkirakan 200 ribu jiwa menjadi pengangguran pada tahun 2009. Dengan bertambahnya angka pengangguran maka pendapatan per kapita juga akan berkurang dan angka kemiskinan juga akan ikut bertambah pula. Karena krisis yang terjadi adalah krisis global, maka tenaga kerja kita yang ada di luar negeri juga merasakan imbasnya. Negara-negara luar merencanakan untuk memulangkan sekitar 1,2 juta TKI yang mayoritas berasal dari Indonesia karena akan memprioritaskan pekerja lokal. Hal tersebut tentu saja sangat mempengaruhi roda perekonomian Negara kita. Jika pemerintah tidak dapat menyediakan lapangan kerja yang cukup, maka krisis ini akan menjadi krisis yang sangat besar. Bagi Indonesia, pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat terjadi di dalam negeri dan di luar negeri. Karena itu, angka pengangguran dapat meningkat, baik karena (a) terjadinya pemutusan hubungan kerja di dalam negeri, (b) pemulangan tenaga kerja yang hubungan kerjanya diputus di luar negeri, maupun karena (c) munculnya angkatan kerja baru yang tidak dapat ditampung oleh kesempatan kerja yang tersedia, karena tidak adanya investasi baru yang menyerap tenaga mereka.

Kelas buruh merupakan kelas yang paling merasakan dampak dari setiap krisis kapitalisme yang terjadi karena memang kelas buruh merupakan tenaga produktif yang menggerakan proses produksi, sehingga kelas buruh merasakan secara langsung dari praktik penghisapan di bawah sistem kapitalisme. Padahal, buruh adalah tenaga yang mampu menghasilkan profit atau keuntungan yang sangat besar bagi perusahaan dari proses produksi yang dilakukan. Akan tetapi, nilai yang dihasilkan diambil oleh para pemilik modal yang tidak terlibat dalam proses produksi atau hanya menunggu hasil saja sehingga keuntungan yang dihasilkan buruh hanya memperkaya kelas pemilik modal. Krisis global melahirkan persoalan-persoalan baru disektor perburuhan dan itu berakibat langsung terhadap kelas buruh. Diantaranya pertama, melakukan pemotongan upah dengan alasan mengurangi cost produksi. Upah buruh yang sebelumnya secara kelayakan masih belum layak alias masih rendah ditambah lagi dengan penurunan upah, hal ini niscaya akan mempengaruhi tingkat kesejahteraan kaum buruh. Artinya, upah yang rendah mengurangi daya beli kelas buruh akan barang dan jasa ditengah tuntuan kebutuhan yang tinggi. Harga kebutuhan yang semakin tinggi juga dengan situasi ekonomi politik yang tidak menunjukkan keberpihakan pada kelas buruh. Kedua, kehilangan pekerjaan akibat dari PHK yang dilakukan perusahaan ataupun akibat penutupan usaha. Tidak sedikit perusahaan melakukan PHK dan merumahkan kelas buruh akibat dari krisis sehingga kelas buruh tidak lagi mempunyai pendapatan dan pastinya tidak akan mampu menjawab kebutuhan hidupnya sekarang maupun kedepannya.

Untuk mengatasi problema ini, pemerintah telah merencanakan suatu program yang bernama Gerakan Nasional Padat Karya. Gerakan ini diharapkan dapat benar-benar diikuti oleh segenap potensi yang kita miliki sebagai bangsa untuk membuat rakyat Indonesia bekerja dan mempekerjakan dirinya sendiri atau mempekerjakan orang lain sebanyak-banyaknya. Gerakan ini melibatkan semua lapisan masyarakat mulai dari pejabat pemerintahan, masyarakat yang hidup di daerah perkotaan sampai ke masyarakat di pedesaan di seluruh tanah air. Pertama, perluasan kesempatan berusaha yang sebanyak-banyaknya. Untuk memperluas kesempatan usaha yang sebanyak-banyaknya, diperlukan berbagai fasilitas pendukung. Pemerintah perlu mengeluarkan paket kebijakan tersendiri di bidang perkreditan usaha kecil dan menengah (UMKM), fasilitas perpajakan, serta bimbingan produksi dan pemasaran di bidang-bidang pertanian dan perkebunan, nelayan, industri kecil dan menengah, industri pariwisata dan industri kreatif lainnya, serta di bidang perdagangan. Bimbingan teknologi dan manajemen sangat diperlukan agar para pengusaha pemula dapat produktif berusaha. Kedua, pembangunan infrastruktur jalan, jembatan, dan rel kereta api secara bergotong royong. Pola gotong royong ini sudah lama diabaikan, padahal dapat dipakai sebagai instrumen untuk menggerakkan program padat karya, terutama dalam membangun infrastruktur jalan, jembatan dan rel kereta api. Tentu saja, perangkat peraturan yang menunjang untuk itu harus direvisi, misalnya ketentuan peraturan mengenai administrasi keuangan, sistem tender proyek, dan sebagainya yang tidak memungkinkan dilakukannya pola gotong royong. Padahal kelemahan dan kekurangan sistim non-tender dapat diatasi dengan meningkatkan pengawasan internal dan eksternal sehingga kebocoran dan korupsi dapat dicegah. Ketiga, penerapan jadwal kerja industri dan perkantoran secara bergiliran, 2 atau 3 shift. Hal ini dapat dilakukan dengan menambah jam kerja dari 8 jam sehari menjadi 12 jam sehari, tetapi dilakukan oleh 2 orang untuk setiap pekerjaan. Kedua orangnya berbagi jam kerja selama 6 hari, masing-masing 3 hari kerja atau bekerja selama 6 jam x 6 hari seminggu. Bahkan, jadwal kerja dapat pula dibagi untuk 3 orang setiap hari untuk setiap pekerjaan, sehingga setiap orang dapat bekerja 4 jam sehari selama 5-6 hari seminggu. Dengan pembagian jadwal kerja demikian, kesempatan kerja dapat dibagikan secara merata, sehingga daya serap tenaga kerja dapat diperluas dengan tetap menjaga dan meningkatkan produktifitas kerja dan usaha. Ke-empat, peningkatan pelatihan kerja dan pendidikan/pelatihan kembali (remedial education and remedial training) untuk para sarjana, penyelenggaraan program sarjana masuk desa, program transmigrasi sarjana masuk. Sekarang, rata-rata ada sekitar 300-an ribu sarjana yang diproduksi oleh berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta di seluruh Indonesia. Namun, perekonomian nasional dan pasar tenaga kerja tidak dapat menyerap mereka seluruhnya. Karena itu, para sarjana baru tersebut dapat dilatih kembali untuk mampu menciptakan pekerjaan untuk dirinya sendiri atau mengikuti program transmigrasi sarjana. Kelima, revitalisasi pendidikan menengah kejuruan (SMK) dan politeknik serta peningkatan relevansi kurikulum dan program belajar mengajar yang lebih sesuai dengan kebutuhan pasar tenaga kerja. Dalam upaya meningkatkan relevansi pendidikan nasional, diperlukan reorientasi kurikulum pendidikan tinggi dan menengah serta perlunya melakukan revitalisasi pendidikan kejuruan dengan memperkuat Sekolah Menengah Kejuruan dan Politeknik di setiap kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. Pendidikan kejuruan tersebut diarahkan untuk mengisi dan menciptakan lapangan kerja di dalam negeri dan di luar negeri, sehingga setiap murid dapat diwajibkan menguasai 1 bahasa asing, seperti Inggris, Arab, dll.

Solusi lainnya adalah penguatan sektor mikro yang relatif tidak terpengaruh oleh faktor-faktor eksternal seperti nilai tukar, kebutuhan Negara lain, keadaan ekonomi politik Negara lain, dan perjanjian dalam forum perdagangan seperti WTO. Sudah saatnya ekonomi Indonesia berbasis SDM serta SDA asli Indonesia diberi peluang lebih untuk membangun fondasi perekonomian Indonesia berbasis usaha mikro yang terbukti lebih tahan terhadap goncangan serta dapat lebih memberdayakan tenaga kerja Negara ini agar tingkat pengangguran semakin berkurang.

Ada beberapa kasus yang dianggap sebagai penyebab terjadinya krisis saat ini, antara lain Penumpukan hutang nasional hingga mencapai 8.98 trilyun dollar AS sedangkan PDB hanya 13 trilyun dollar AS2, Terdapat program pengurangan pajak korporasi sebesar 1.35 trilyun dollar (akibatnya pandangan AS berkurang), Pembengkakan biaya perang Irak dan afganistan (hasilnya Irak tidak aman dan Osama Bin laden tidak tertangkap juga) setelah membiayai perang Korea dan Vietnam, CFTC ( Commodity Futures Trading Commision) sebuah lembaga pengawas keungan tidak mengawasi ICE (Inter Continental Commision) sebuah badan yang melakukan aktifitas perdangangan berjangka, dimana ICE turut berperan mendongkrak harga minyak hingga USD 100/barel5, Subprime Mortgage: kerugian surat berharga property sehingga membangkrutkan Merryl Lynch, Goldman Saschs, Mitsubishi UFJ6, dan keputusan suku bunga murah dapat mendorang spekulasi.

Krisis global di AS kali ini menimbulkan dampak luar biasa secara global. Hal ini bisa dilihat dari kepanikan investor dunia dalam usaha mereka menyelamatkan uang mereka di pasar saham. Mereka beramai-ramai menjual saham sehingga bursa saham terjun bebas. Sejak awal 2008, bursa saham Cina anjlok 57%, India 52%, Indonesia 41% (sebelum semua kegiatan dihentikan sementara) dan zona eropa 37%. Sementara pasar surat utang terpuruk, mata uang Negara berkembang melemah dan harga komoditas anjlok, apalagi para spekulator komoditas minyak menilai bahwa resesi ekonomi akan mengurangi konsumsi energi dunia.

Krisis pasar modal (saham dan surat utang) global pada dasarnya hanya mempengaruhi investor pasar modal. Tetapi krisis perbankan global bisa mempengaruhi sector riil ekonomi dunia, termasuk Indonesia. Inti cerita yang terjadi adalah sektor perbankan AS sedang terpuruk, kekurangan modal, dan enggan meminjamkan dollarnya, termasuk ke bank-bank internasional di eropa dan Asia. Akibatnya, perbankan internasional kekurangan dolar untuk member pinjaman ke para pengusaha dunia yang membutuhkan dollar untuk investasi (untuk impor mesin, bahan baku dan sebahagiannya) termasuk di Indonesia.

Cara mengatasi permasalah Krisis ekonomi bagi masyarakat adalah lebih selektif dalam memenuhi kebutuhan dan bersikap kooperatif bersama pemerintah dan sebaliknya dari pemerintah untuk lebih sigap dalam situasi masyarakat



Rabu, 01 April 2015

FLUKTUASI HARGA MINYAK DAN PENGARUHNYA TERHADAP EKONOMI INDOESIA



FLUKTUASI HARGA MINYAK DAN PENGARUHNYA TERHADAP EKONOMI INDOESIA

Bahan bakar minyak merupakan kebutuhan dasar dalam industri di seluruh dunia, tetapi bahan bakar minyak merupakan sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui. Kebutuhan bahan bakar minyak baik dalam bidang industri maupun transportasi semakin hari semakin meningkat karena mesin-mesin tersebut membutuhkan bahan bakar minyak. Akhir-akhir ini harga minyak bumi di pasar internasional sangat fluktuatif dengan kecenderungan yang meningkat. Lonjakan harga minyak yang sangat tinggi ini tentu saja menjadi perhatian hampir seluruh Negara di dunia, baik negara produsen (eksportir) minyak bumi maupun Negara konsumen (importir). Hal ini disebabkan karena peranan minyak yang sangat penting sebagai bahan bakar yang menggerakkan perekonomian. Pasokan minyak bumi merupakan input vital dalam proses produksi industri, terutama untuk menghasilkan listrik, menjalankan mesin produksi dan mengangkut hasil produksi ke pasar. Disamping itu, minyak bumi juga penting bagi pembangunan ekonomi dan sosial yang berkelanjutan. Fluktuasi harga minyak mentah di pasar internasional pada prinsipnya mengikuti aksioma yang berlaku umum dalam ekonomi pasar, dimana tingkat harga yang berlaku sangat ditentukan oleh mekanisme permintaan dan penawaran (demand and supply mechanism) sebagai faktor fundamental. Kenaikan harga minyak ini akan berdampak semakin parah jika rencana pembatasan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi gagal dilaksanakan. Hal ini tentu akan menambah beban APBN yang berlipat-lipat. Sebagai dampaknya, perekonomian Indonesia akan terpukul hebat. Oleh karena itu, pemerintah perlu mewaspadai tren tersebut sambil memikirkan solusi yang tepat untuk mengantisipasi kekacauan tersebut. Minyak dan fluktuasi harganya memberikan pengaruh yang sangat vital pada hampir semua aktivitas makroekonomi, karena minyak merupakan salah satu energi utama yang digunakan baik langsung maupun tidak langsung dalam memproduksi barang dan jasa. Minyak menjadi sumber energi teratas penggunaanya untuk menopang proses produksi dibandingkan dengan sumber energi lainnya, sehingga fluktuasi harga minyak sangat sensitif dengan kondisi perekonomian atau pertumbuhan ekonomi di setiap negara. Dan tidak ada satu negarapun yang tidak tergantung pada minyak dan mampu secara serta merta menurunkan komsumsinya akibat kenaikan harga. Jika ini terus terjadi tanpa melakukan terobosan untuk mencari alternatif energi lain atau penghematan energi melaui efisiensi penggunaan energi, maka mungkin mesin-mesin produksi terpaksa digilir atau bahkan bisa mati untuk selamanya, sehingga bertambahnya angka pengangguran dan angka kemiskinan akan menjadi side effect-nya. Dampak yang lebih besar akibat kenaikan minyak ini akan sangat lebih terasa ketika harga minyak belum diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar, subsidi minyak masih menjadi beban Negara, tidak tercapainya efisiensi energi pada penggunaanya dan tidak adanya pengembangan serta penerapan energi alternatif, seperti Indonesia. Indonesia merupakan salah satu Negara yang sangat rentan memerima dampak negatif akibat kenaikan harga minyak dunia

Salah satu kemungkinan yang dapat menjadi penyebab kenaikan harga ini adalah pengaruh psikologis pelaku pasar yang menganggap bahwa komoditas ini akan menjadi barang langka dimasa-masa yang akan datang dan juga dibarengi dengan tindakan spekultaif pelaku pasar untuk mengambil keuntungan. Pada kurun waktu tahun 1970-an, sampai dengan tahun 1980-an, naiknya harga minyak memberikan keuntungan yang relatif sangat besar kepada Indonesia. Pada kurun waktu tersebut, Indonesia “ketiban pulung” windfall dari kenaikan harga minyak karena pada saat itu Indonesia merupakan eksportir minyak. Kenaikan harga minyak ini, mampu mendongkrak jumlah “pundi-pundi” devisa Negara sehingga pada saat itu untuk sementara keadaan terselamatkan (Anggaran Negara). Untuk saat sekarang, apa yang disebut windfall di masa lampau tidak mungkin lagi dirasakan oleh Indonesia. Ini disebabkan karena pada masa-masa sekarang kita tidak lagi menjadi eksportir tetapi sudah tumbuh menjadi importir yang haus minyak (transisi dari eksportir ke importir) dan semakin lama ladang minyak kita pun sudah tidak bisa diandalkan. Dengan kondisi sekarang, maka kenaikan harga ini akan berpengaruh terhadap perekonomian yang hingga saat ini menjadikan minyak sebagai pendorong proses produksi (kecenderungan ketergantungan) dan anggaran pemerintah.

Bagi Indonesia, setiap kenaikan harga minyak mentah dunia akan selalu mengundang kekhawatiran. Kenaikan harga minyak mentah dunia akan meningkatkan harga jual BBM non subsidi yang selama ini mengikuti harga pasar. Kondisi akan semakin parah bila hal itu diabaikan, karena bisa mengundang spekulasi di tengah masyarakat sehingga terjadi penimbunan BBM oleh orang-orang yang tak bertanggung jawab dengan berharap keuntungan dibalik kekisruhan hilangnya BBM di pasaran. Ini sebuah dampak langsung dari kenaikan harga minyak mentah dunia yang harus diantisipasi. Ancaman lain yang harus diwaspadai adalah inflasi. Jika harga minyak mentah naik, harga barang-barang akan cenderung ikut naik sehingga kemungkinan terjadi pembelian besar-besaran di masyarakat untuk mengamankan pasokan. Akibatnya, laju inflasi sulit ditahan. Bagi kalangan industri, kenaikan harga minyak akan menyebabkan kenaikan harga produksi sampai lima persen, sementara kenaikan di tingkat konsumen bisa sampai 7,5 persen. Jika ini terus terjadi, bukan tidak mungkin target inflasi dalam APBN akan jauh terlampaui, dan berbahaya bagi perekonomian Indonesia ke depannya.

Bahan Bakar Minyak (BBM) merupakan komoditas yang memegang  peranan sangat vital dalam semua aktifitas ekonomi. Dampak langsung perubahan harga minyak ini adalah perubahan-perubahan biaya operasional yang  mengakibatkan tingkat keuntungan kegiatan investasi langsung terkoreksi. Kenaikan harga BBM akan membawa pengaruh terhadap kehidupan iklim berinvestasi. Biasanya kenaikan BBM akan mengakibatkan naiknya biaya  produksi, naiknya biaya distribusi dan menaikan juga inflasi. Harga barang barang menjadi lebih mahal, daya beli merosot, kerena penghasilan masyarakat yang tetap. Ujungnya perekonomian akan stagnan dan tingkat kesejahteraan terganggu. Di sisi lain, kredit macet semakin kembali meningkat, yang paling parah adalah semakin sempitnya lapangan kerja karena dunia usaha menyesuaikan produksinya sesuai dengan kenaikan harga serta penurunan permintaan barang. Hal-hal di atas terjadi jika harga BBM dinaikkan, Bagaimana jika tidak? Subsidi pemerintah terhadap BBM akan semakin meningkat juga. Meskipun Negara kita merupakan penghasil minyak, dalam kenyataannya untuk memproduksi BBM kita masih membutuhkan impor bahan baku minyak juga. Dengan tidak adanya kenaikan BBM, subsidi yang harus disediakan pemerintah juga semakin besar. Untuk menutupi sumber subsidi, salah satunya adalah kenaikan pendapatan ekspor. Karena kenaikan harga minyak dunia juga mendorong naiknya harga ekspor komoditas tertentu.

Apabila kita melihat bahwa dalam jangka panjang fluktuasi harga minyak masih berpeluang terus terjadi, di masa depan minyak tidak dapat dijadikan andalan lagi untuk mendulang devisa dan ketergantungan pelaku perekonomian Indonesia yang sangat tinggi terhadap BBM (seiring semakin menipisnya cadangan minyak Indonesia), sudah saatnya kita mengembangkan dan mengoptimalkan sumber energi alternatif sehingga roda perekonomian kita tidak terlalu terganggu akibat perubahan fluktuatif harga minyak. Maka untuk itu, penyediaan infrastruktur, perencanaan dan kebijakan pemerintah  untuk mengembangkan sumber energi alternatif (baik kebijakan harga, kebijakan distribusi maupun investasi) sangatlah diperlukan. Sudah saatnya kita meninggalkan paradigma manajemen energi yang menjadikan minyak single eource of energy.

Melihat kondisi ketergantungan kita terhadap minyak dan derivasi dampak yang diakibatkan oleh kenaikan harga minyak, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pemerintah baik untuk jangka panjang maupun jangka pendek. Pertama, yang harus diperhatikan oleh pemerintah adalah dampak kenaikan harga minyak akan menciptkan peningkatan disparitas harga domestik dengan harga internasional dan pada akhirnya akan mendorong peningkatan aktifitas penyelundupan (akibat insentif menyelundupkan yang meningkat). Apabila ini terjadi, maka akan berakibat fatal terhadap proses perekonomian secara keseluruhan dan defisit anggaran. Kedua, beban industri yang meningkat serta beban eksternal (high cost economy) yang belum bisa dipangkas juga harus menjadi perhatian pemerintah sehingga pada akhirnya pemerintah mampu merumuskan kebijakan kompensasi bagi industri dan kebijakan lainnya untuk menyokong kegiatan produksi industri dan tetap mempertahankan roda produksi. Ketiga, pemerintah juga harus memperhatikan bahwa variabel yang sangat sensitif terhadap defisit anggaran adalah produksi minyak. Jika produksi minyak menurun, maka akan mengakibatkan penambahan (membengkaknya) defisit anggaran. Keempat, pengembangan dan pengoptimalan sumber energi alternatif harus mendapat skala prioritas pemerintah, melihat potensi yang masih ada di alam Indonesia, semakin menipisnya cadangan minyak Indonesia serta perkembangan fluktuasi minyak (baik dilihat dari harga maupun kapasitas produksi). Kelima, pemerintah juga harus mengoptimalkan sektor-sektor yang mampu memberikan windfall, seperti karet, komoditas pertambangan lainnya dan CPO, yang harganya ikut naik. Keenam, perlunya dilakukan kampanye secara terus menerus kepada industri dan masyarakat untuk menggunakan energy (khususnya minyak) secara efektif dan efisisen serta kebijakan-kebijakan pemerintah untuk mengeurangi “pemborosan” penggunaan energy.