HARUSKAH PERLU PENDAFTARAN MEREK?
Jika kita mendengar kata merek, apa yang ada dalam benak
kita? Mungkin akan terfikirkan dengan
nama-nama produk yang ada dipasaran, seperti saat kita ingat air minum dalam
kemasan maka kita ingat Aqua, saat kita ingat ditergen untuk mencuci kita ingat
Rinso, saat kita ingat sabun mandi kesehatan kita ingat Dettol dan lain
sebagainya. Beberapa yang saya sebutkan tadi merupakan contoh kecil dari merek.
Lalu apa yang dipermasalahkan? . Merek membantu produk kita untuk mudah dikenal
oleh para consumer, selain itu pendaftaran merek akan menghindarkan dari
hal-hal yang tidak diinginkan. Misalkan seperti hasil karya, ide, logo dan lain
sebagainya yang kita buat dengan jerih payah kita, menggunakan fikiran kita,
tenaga kita, waktu kita bahkan kita juga mengeluarkan biaya untuk sesuatu yang
telah kita buat tersebut. Namun tiba-tiba pihak lain mengatakan bahwa kasil
karya, ide, logo, atau sebagainya itu adalah milik mereka. Bahkan tidak menutup
kemungkinan mereka juga menuntut kita dengan tuduhan kita mengambil atau
mencuri hasil karya tersebut. Bagaimana perasaan kalian?. Untuk menghindari hal
semacam inilah, maka pendaftaran merek sangat diperlukan. Apalagi beberapa
bulan kemudian kita telah akan memasuki tahun 2015 dimana pasar bebas sudah
akan masuk ke Indonesia. Bagaimana jadinya jika saat pasar bebas sudah
beroperasi di Indonesia dan hasil karya, ide, dan lain sebagainya tersebut
belum juga di patenkan atau didaftarkan mereknya? Hal-hal semacam diatas akan
sangat mudah terjadi.
Perdagangan dalam pasar bebas nantinya akan mempermudah para
pihak yang ingin mencari keuntungan dengan meng-klaim hasil karya seseorang
dengan sangat mudahnya. Mengingat dalam pasar bebas nantinya segala jenis
perdagangan tidak terbatas oleh garis apapun. Lalu bagaimana nasib para pihak
yang di klaim jika hasil karya tersebut sudah sejak lama ia miliki namun hanya
saja tidak ada bukti fisik mengenai hasil karya tersebut. Maka pendaftaran merek
dalam hal ini tidak hanya diperlukan namun sangat diperlukan, tidak hanya harus
namun sangat diharuskan untuk mendaftarkan merek dari hasil karya tersebut. Sebenarnya
tidak hanya berkisar pada masalah pengambil alihan atau klaim. Namun juga pada
keuntungan dan persaingan yang akan sangat mungkin terjadi. Setelah kita
mendaftarkan merek pada hasil karya kita, dengan begitu merek kita akan lebih
dikenal dengan sendirinya. Keuntungan juga akan lebih terlihat jika merek kita
sudah dikenal oleh banyak consumer. Berbeda jika hal tersebut belum dikenal
oleh banyak orang. Persaingan juga menjadi factor pemicu mengapa harus
dilakukan pendaftaran merek. Dalam pasar bebas nantinya, persaingan akan sangat
ketat. Tidak menutup kemungkinan juga
para pesaing akan melakukan hal yang diluar pemikiran kita. Pendaftaran merek
akan melindungi hasil karya, ide, atau sebagainya yang kita miliki sehingga
keunggulannya tidak dapat dikalahkan oleh pihak pesaing. Merek kita semata-mata
akan melindungi diri dari gangguan yang mengancam keberadaanya.
Jadi kesimpulanya, bahwa pendaftaran merek itu sangat
penting. Terlebih dalam menyongsong pasar bebas 2015 dan dalam usaha mencapai
pendapatan dan keuntungan. Selain itu pendaftaran merek juga akan melindungi
karya karya kita dari segala jenis gangguan yang kemungkinan akan terjadi dalam
ketatnya persaingan. Karna dengan merek yang telah ada, maka produk atau hasil
karya tersebut sedikitnya sudah dapat melindungi dirinya sendiri. Demikian opini saya mengenai mengapa perlu pendaftaran
merek.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar