Kamis, 29 Mei 2014

HARUSKAH PERLU PENDAFTARAN MEREK?



HARUSKAH PERLU PENDAFTARAN MEREK?


Jika kita mendengar kata merek, apa yang ada dalam benak kita? Mungkin akan  terfikirkan dengan nama-nama produk yang ada dipasaran, seperti saat kita ingat air minum dalam kemasan maka kita ingat Aqua, saat kita ingat ditergen untuk mencuci kita ingat Rinso, saat kita ingat sabun mandi kesehatan kita ingat Dettol dan lain sebagainya. Beberapa yang saya sebutkan tadi merupakan contoh kecil dari merek. Lalu apa yang dipermasalahkan? . Merek membantu produk kita untuk mudah dikenal oleh para consumer, selain itu pendaftaran merek akan menghindarkan dari hal-hal yang tidak diinginkan. Misalkan seperti hasil karya, ide, logo dan lain sebagainya yang kita buat dengan jerih payah kita, menggunakan fikiran kita, tenaga kita, waktu kita bahkan kita juga mengeluarkan biaya untuk sesuatu yang telah kita buat tersebut. Namun tiba-tiba pihak lain mengatakan bahwa kasil karya, ide, logo, atau sebagainya itu adalah milik mereka. Bahkan tidak menutup kemungkinan mereka juga menuntut kita dengan tuduhan kita mengambil atau mencuri hasil karya tersebut. Bagaimana perasaan kalian?. Untuk menghindari hal semacam inilah, maka pendaftaran merek sangat diperlukan. Apalagi beberapa bulan kemudian kita telah akan memasuki tahun 2015 dimana pasar bebas sudah akan masuk ke Indonesia. Bagaimana jadinya jika saat pasar bebas sudah beroperasi di Indonesia dan hasil karya, ide, dan lain sebagainya tersebut belum juga di patenkan atau didaftarkan mereknya? Hal-hal semacam diatas akan sangat mudah terjadi. 

Perdagangan dalam pasar bebas nantinya akan mempermudah para pihak yang ingin mencari keuntungan dengan meng-klaim hasil karya seseorang dengan sangat mudahnya. Mengingat dalam pasar bebas nantinya segala jenis perdagangan tidak terbatas oleh garis apapun. Lalu bagaimana nasib para pihak yang di klaim jika hasil karya tersebut sudah sejak lama ia miliki namun hanya saja tidak ada bukti fisik mengenai hasil karya tersebut. Maka pendaftaran merek dalam hal ini tidak hanya diperlukan namun sangat diperlukan, tidak hanya harus namun sangat diharuskan untuk mendaftarkan merek dari hasil karya tersebut. Sebenarnya tidak hanya berkisar pada masalah pengambil alihan atau klaim. Namun juga pada keuntungan dan persaingan yang akan sangat mungkin terjadi. Setelah kita mendaftarkan merek pada hasil karya kita, dengan begitu merek kita akan lebih dikenal dengan sendirinya. Keuntungan juga akan lebih terlihat jika merek kita sudah dikenal oleh banyak consumer. Berbeda jika hal tersebut belum dikenal oleh banyak orang. Persaingan juga menjadi factor pemicu mengapa harus dilakukan pendaftaran merek. Dalam pasar bebas nantinya, persaingan akan sangat ketat. Tidak  menutup kemungkinan juga para pesaing akan melakukan hal yang diluar pemikiran kita. Pendaftaran merek akan melindungi hasil karya, ide, atau sebagainya yang kita miliki sehingga keunggulannya tidak dapat dikalahkan oleh pihak pesaing. Merek kita semata-mata akan melindungi diri dari gangguan yang mengancam keberadaanya.

Jadi kesimpulanya, bahwa pendaftaran merek itu sangat penting. Terlebih dalam menyongsong pasar bebas 2015 dan dalam usaha mencapai pendapatan dan keuntungan. Selain itu pendaftaran merek juga akan melindungi karya karya kita dari segala jenis gangguan yang kemungkinan akan terjadi dalam ketatnya persaingan. Karna dengan merek yang telah ada, maka produk atau hasil karya tersebut sedikitnya sudah dapat melindungi dirinya sendiri. Demikian  opini saya mengenai mengapa perlu pendaftaran merek.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar