REVITALISASI SEKTOR PERTANIAN DAN KEAMANAN PANGAN
Revitalisasi pertanian dalam arti luas dilakukan untuk
mendukung pencapaian sasaran penciptaan lapangan kerja terutama di perdesaan dan
mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Sektor pertanian, yang mencakup tanaman
bahan makanan, peternakan, hortikultura, perkebunan, perikanan, dan kehutanan,
pada tahun 2003 menyerap 46,3 persen tenaga kerja dari total angkatan kerja,
menyumbang 6,9 persen dari total nilai ekspor non migas, dan memberikan kontribusi
sebesar 15 persen dari PDB nasional. Sektor pertanian juga berperan besar dalam
penyediaan pangan untuk mewujudkan ketahanan pangan dalam rangka memenuhi hak
atas pangan. Revitalisasi Pertanian mempunyai tiga pilar pengertian. : Pertama,
pengertian revitalisasi pengertian sebagai kesadaran akan pentingnya pertanian
dalam arti vitalnya pertanian bagi kehidupan bangsa dan rakyat Indonesia. Kedua,
revitalisasi pertanian sebagai bentuk rumusan harapan massa depan
akan kondisi pertanian. Serta ketiga, pengertian revitalisasi sebagai kebijakan
dan strategi besar melakukan proses revitalisasi itu sendiri.
Revitalisasi pertanian merupakan kesadaran untuk menempatkan
(kembali) arti penting (re-vital-isasi) pertanian, perikanan dan
kehutanan secara proporsional dan kontekstual. Secara proporsional pertanian
memiliki arti penting dalam posisinya dalam bersama dengan bidang dan sektor
lain dilihat dari perannya bagi kesejahteraan dan berbagai dimensi kehidupan
masyarakat. Arti
penting secara proporsional tidak dimaksudkan untuk menjadikan bidang dan
sektor lain menjadi tidak penting, tetapi justru menekankan keterkaitan, saling
ketergantungan dan sinergi. Arti penting itu juga tidak dimaksudkan untuk terjebak
dalam dikotomi resource based economy atau knowledge based
economy, tetapi justru memandang bahwa kedua pendekatan tersebut dibutuhkan
dan harus saling mendukung untuk mewujudkan apa yang telah menjadi sasaran. Arti
penting pertanian juga dilihat secara kontekstual sesuai perkembangan
masyarakat. Pertanian tidak dipentingkan melulu karena pertimbangan masa lalu,
tetapi terutama karena pemahaman atas kondisi saat ini dan antisipasi masa
depan dalam masyarakat yang mengglobal, semakin modern dan menghadapi
persaingan yang semakin ketat. Revitalisasi pertanian juga diartikan sebagai
usaha, proses dan kebijakan untuk menyegarkan kembali daya hidup pertanian,
memberdayakan kemampuannya, membangun daya saingnya, meningkatkan kinerjanya
serta mensejahterakan pelakunya, terutama petani, nelayan dan petani hutan,
sebagai bagian dari usaha untuk menyejahterakan masyarakat. Terkait dengan
pemahaman tersebut, revitalisasi pertanian kemudian memiliki peran yang sangat
penting dalam meningkatkan kesejahteraan petani dan mengurangi kemiskinan,
menciptakan kesempatan usaha dan kesempatan kerja baru, membangun ketahanan
pangan dan pemenuhan kebutuhan pokok lain, meningkatkan daya saing ekonomi,
melestarikan lingkungan dan membangun daerah. Dengan pemahaman demikian, revitalisasi
pertanian adalah strategi atau alat untuk meningkatkan kesejahteraan, tetapi
pada saat yang sama juga merupakan tujuan yang harus dicapai sebagai tujuan
antara yang harus diwujudkan. Hal ini menegaskan di satu sisi arti strategis
revitalisasi pertanian, tetapi disisi lain juga betapa kompleks dan besarnya
lingkup revitalisasi pertanian.
Revitalisasi
pertanian ditempuh dengan empat langkah pokok yaitu peningkatan kemampuan
petani dan penguatan lembaga pendukungnya, pengamanan ketahanan pangan, peningkatan
produktivitas, produksi dan daya saing produk pertanian dan perikanan serta
pemanfaatan hutan untuk diversifikasi usaha dan mendukung produksi pangan. Untuk
tetap mempertahankan dan meningkatkan peran tersebut, sektor pertanian
menghadapi berbagai perubahan sebagai
akibat dari globalisasi yaitu semakin terbukanya pasar dan meningkatnya persaingan, meningkatnya
tuntutan kebijakan pertanian yang berlandaskan mekanisme pasar (market oriented policy) dan semakin
berperannya selera konsumen (demand driven) dalam menentukan aktivitas di sektor pertanian. Sektor pertanian masih memiliki potensi
untuk ditingkatkan apabila berhasil menangani kendala-kendala yang meliputi: produktivitas, efisiensi usaha,
konversi lahan pertanian, keterbatasan sarana
dan prasarana pertanian, serta terbatasnya kredit dan infrastruktur pertanian.
Secara khusus sarana dan prasarana
perikanan di wilayah timur Indonesia masih sangat kurang sehingga sumber daya perikanan di wilayah ini dengan
potensi yang cukup besar belum dimanfaatkan secara optimal. Selain itu, pembangunan di sektor
pertanian juga rentan terhadap perubahan dan dampak-dampak lingkungan yang telah terjadi, seperti
hujan asam (acid deposition) akibat pencemaran udara, serta penurunan kualitas tanah akibat penggunaan
pupuk kimia yang berlebihan. Beberapa kendala dan masalah lain yang dihadapi adalah: rendahnya kesejahteraan dan
relatif tingginya tingkat kemiskinan
petani dan nelayan, lahan pertanian yang semakin menyempit, terbatasnya akses ke sumberdaya produktif terutama akses
terhadap sumber permodalan yang diiringi dengan rendahnya kualitas SDM, penguasaan teknologi masih rendah, belum
optimalnya pengelolaan sumberdaya
perikanan, terjadinya penurunan hasil hutan alam sementara hasil hutan tanaman dan hasil non kayu belum dimanfaatkan
secara optimal, serta lemahnya infrastruktur (fisik dan non fisik) di sektor pertanian pada khususnya dan perdesaan pada
umumnya,
Untuk mendukung
revitalisasi pertanian diperlukan pula dukungan program-program dan kegiatan sebagai berikut:
program pemantapan keamanan dalam negeri, program peningkatan kerja sama
perdagangan internasional, program pengembangan ekspor, program pengembangan
sistem pendukung usaha bagi umkm, program pengembangan kelembagaan keuangan,
program pengembangan ekonomi lokal, program penataan ruang, program
pengembangan wilayah strategis dan cepat tumbuh, program perlindungan dan konservasi sda, program
rehabilitasi dan pemulihan cadangan sumberdaya alam, program pengembangan dan pengelolaan jaringan
irigasi, rawa, dan jaringan pengairan, dan program pengendalian banjir dan
pengamanan pantai.
Keamanan pangan adalah jaminan bahwa pangan tidak akan
menyebabkanbahaya kepada konsumen jika disiapkan atau dimakan sesuai dengan
maksud danpenggunaannya (FAO/WHO 1997). Sedangkan definisi keamanan pangan
menurut Undang – Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 1996
tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2004 tentang
Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan adalah kondisi dan upaya yang
diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis,
kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan
membahayakan kesehatan manusia. Keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang
diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan
benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan
manusia. Keamanan Pangan telah menjadi salah satu isu sentral dalam perdagangan
produk pangan. Penyediaan pangan yang cukup disertai dengan terjaminnya
keamanan, mutu dan gizi pangan untuk dikonsumsi merupakan hal yang tidak bisa
ditawar dalam pemenuhan kebutuhan pangan. Tuntutan konsumen akan keamanan
pangan juga turut mendorong kesadaran produsen menuju iklim persaingan sehat
yang berhulu pada jaminan keamanan bagi konsumen.
Ketentuan mengenai keamanan pangan meliputi sanitasi pangan,
bahan tambahan pangan, rekayasa genetika dan iradiasi pangan, kemasan pangan,
jaminan mutu dan pemeriksaan laboratorium, dan pangan tercemar. Selain hal
tersebut, di dalam peraturan yang sama juga disebutkan bahwa setiap orang
dilarang mengedarkan pangan yang mengandung bahan beracun, berbahaya, yang
dapat merugikan atau membahayakan kesehatan atau jiwa manusia. Salah satucara
produsen untuk memenuhi ketentuan tersebut adalah mengikuti peraturan yang
sudah ditetapkan oleh pemerintah, termasuk persyaratan sanitasi di
setiap rantai pangan, yang meliputi proses produksi, penyimpanan, pengangkutan
dan peredarannya serta penerapan cara produksi makanan yang baik (CPMB).
Seperti yang kita ketahui bahwa masih banyak maslah yang
dihadapi terhadap keamanan pangan tersebut, berikut beberapa penanggulangan
terhadap keamanan panagan diantaranya :Menerapkan system jaminan mutu dan
keamanan pangan, melakukan penerapan cara produksi pangan yang baik (CPMB)
dalam memproduksi pangan, Tersedianya pangan yang memenuhi persyaratan
keamanan, mutu dan gizi bagi kepentingan kesehatan manusia, Terciptanya
perdagangan pangan yang jujur dan bertanggung jawab, Terwujudnya tingkat
kecukupan pangan dengan harga yang wajar dan terjangkau sesuai dengan kebutuhan
masyarakat, dan Selain itu di perlukannya tim pemeriksa yang akurat dalam
keamanan pangan, serta peralatan yang memadai dalam pemeriksaan terhadap
keamanan pangan.
Kebijakan dalam
Peningkatan kemampuan petani dan nelayan serta pelaku pertanian dan perikanan
lain serta penguatan lembaga pendukungnya, diarahkan untuk: Menyusun kebijakan
revitalisasi penyuluhan dan pendampingan petani, termasuk peternak, nelayan,
dan pembudidaya ikan, Menghidupkan dan memperkuat lembaga pertanian dan perdesaan
untuk meningkatkan akses petani dan nelayan terhadap sarana produktif,
membangundelivery system dukungan pemerintah untuk sektor
pertanian, dan meningkatkan skala pengusahaan yang dapat meningkatkan posisi
tawar petani dan nelayan. Kebijakan dalam pengamanan ketahanan pangan
diarahkan untuk: (1) Mempertahankan tingkat produksi beras dalam negeri
dengan ketersediaan sekitar 90-95 persen dari kebutuhan domestik kebijakan
diarahkan dengan melakukan pengamanan lahan sawah di daerah irigasi
berproduktivitas tinggi agar kemandirian pangan nasional dapat diamankan, (2) Meningkatkan ketersediaan pangan ternak
dan ikan dari dalam negeri. Kebijakan pengembangan peternakan diarahkan untuk
meningkatkan populasi hewan dan produksi pangan hewani dari produksi dalam
negeri agar ketersediaan dan keamanan pangan hewani dapat lebih terjamin untuk
mendukung peningkatan kualitas SDM, dan (3) Melakukan diversifikasi pangan
untuk menurunkan ketergantungan pada beras diarahkan dengan melakukan rekayasa
sosial terhadap pola konsumsi masyarakat melalui kerjasama dengan industri
pangan, untuk meningkatkan minat dan kemudahan konsumsi pangan alternatif.
Daftar Pustaka :
http://hukum.unsrat.ac.id/pres/72005bg4bab19.pdf.
(diakses 26 April 2015.Pukul 20:01 WIB)
http://novhytaahriana.blogspot.com/2013/09/makalah-keamanan-pangan.html
(diakses 26 April 2015.Pukul 20:15 WIB)
stenyzsazsa.blogspot.com/2013/08/revitalisasi-pertanian.html
(diakses 26 April 2015.Pukul 20:35 WIB)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar