Rabu, 27 Mei 2015

REVITALISASI SEKTOR PERTANIAN DAN KEAMANAN PANGAN

REVITALISASI SEKTOR PERTANIAN DAN KEAMANAN PANGAN

Revitalisasi pertanian dalam arti luas dilakukan untuk mendukung pencapaian sasaran penciptaan lapangan kerja terutama di perdesaan dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Sektor pertanian, yang mencakup tanaman bahan makanan, peternakan, hortikultura, perkebunan, perikanan, dan kehutanan, pada tahun 2003 menyerap 46,3 persen tenaga kerja dari total angkatan kerja, menyumbang 6,9 persen dari total nilai ekspor non migas, dan memberikan kontribusi sebesar 15 persen dari PDB nasional. Sektor pertanian juga berperan besar dalam penyediaan pangan untuk mewujudkan ketahanan pangan dalam rangka memenuhi hak atas pangan. Revitalisasi Pertanian mempunyai tiga pilar pengertian. : Pertama, pengertian revitalisasi pengertian sebagai kesadaran akan pentingnya pertanian dalam arti vitalnya pertanian bagi kehidupan bangsa dan rakyat Indonesia. Kedua, revitalisasi pertanian sebagai bentuk rumusan harapan massa depan akan kondisi pertanian. Serta ketiga, pengertian revitalisasi sebagai kebijakan dan strategi besar melakukan proses revitalisasi itu sendiri.

Revitalisasi pertanian merupakan kesadaran untuk menempatkan (kembali) arti penting (re-vital-isasi) pertanian, perikanan dan kehutanan secara proporsional dan kontekstual. Secara proporsional pertanian memiliki arti penting dalam posisinya dalam bersama dengan bidang dan sektor lain dilihat dari perannya bagi kesejahteraan dan berbagai dimensi kehidupan masyarakat. Arti penting secara proporsional tidak dimaksudkan untuk menjadikan bidang dan sektor lain menjadi tidak penting, tetapi justru menekankan keterkaitan, saling ketergantungan dan sinergi. Arti penting itu juga tidak dimaksudkan untuk terjebak dalam dikotomi resource based economy atau knowledge based economy, tetapi justru memandang bahwa kedua pendekatan tersebut dibutuhkan dan harus saling mendukung untuk mewujudkan apa yang telah menjadi sasaran. Arti penting pertanian juga dilihat secara kontekstual sesuai perkembangan masyarakat. Pertanian tidak dipentingkan melulu karena pertimbangan masa lalu, tetapi terutama karena pemahaman atas kondisi saat ini dan antisipasi masa depan dalam masyarakat yang mengglobal, semakin modern dan menghadapi persaingan yang semakin ketat. Revitalisasi pertanian juga diartikan sebagai usaha, proses dan kebijakan untuk menyegarkan kembali daya hidup pertanian, memberdayakan kemampuannya, membangun daya saingnya, meningkatkan kinerjanya serta mensejahterakan pelakunya, terutama petani, nelayan dan petani hutan, sebagai bagian dari usaha untuk menyejahterakan masyarakat. Terkait dengan pemahaman tersebut, revitalisasi pertanian kemudian memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan kesejahteraan petani dan mengurangi kemiskinan, menciptakan kesempatan usaha dan kesempatan kerja baru, membangun ketahanan pangan dan pemenuhan kebutuhan pokok lain, meningkatkan daya saing ekonomi, melestarikan lingkungan dan membangun daerah. Dengan pemahaman demikian, revitalisasi pertanian adalah strategi atau alat untuk meningkatkan kesejahteraan, tetapi pada saat yang sama juga merupakan tujuan yang harus dicapai sebagai tujuan antara yang harus diwujudkan. Hal ini menegaskan di satu sisi arti strategis revitalisasi pertanian, tetapi disisi lain juga betapa kompleks dan besarnya lingkup revitalisasi pertanian.

Revitalisasi pertanian ditempuh dengan empat langkah pokok yaitu peningkatan kemampuan petani dan penguatan lembaga pendukungnya, pengamanan ketahanan pangan, peningkatan produktivitas, produksi dan daya saing produk pertanian dan perikanan serta pemanfaatan hutan untuk diversifikasi usaha dan mendukung produksi pangan. Untuk tetap mempertahankan dan meningkatkan peran tersebut, sektor pertanian menghadapi berbagai perubahan sebagai akibat dari globalisasi yaitu semakin terbukanya pasar dan meningkatnya persaingan, meningkatnya tuntutan kebijakan pertanian yang berlandaskan mekanisme pasar (market oriented policy) dan semakin berperannya selera konsumen (demand driven) dalam menentukan aktivitas di sektor pertanian. Sektor pertanian masih memiliki potensi untuk ditingkatkan apabila berhasil menangani kendala-kendala yang meliputi: produktivitas, efisiensi usaha, konversi lahan pertanian, keterbatasan sarana dan prasarana pertanian, serta terbatasnya kredit dan infrastruktur pertanian. Secara khusus sarana dan prasarana perikanan di wilayah timur Indonesia masih sangat kurang sehingga sumber daya perikanan di wilayah ini dengan potensi yang cukup besar belum dimanfaatkan secara optimal. Selain itu, pembangunan di sektor pertanian juga rentan terhadap perubahan dan dampak-dampak lingkungan yang telah terjadi, seperti hujan asam (acid deposition) akibat pencemaran udara, serta penurunan kualitas tanah akibat penggunaan pupuk kimia yang berlebihan. Beberapa kendala dan masalah lain yang dihadapi adalah: rendahnya kesejahteraan dan relatif tingginya tingkat kemiskinan petani dan nelayan, lahan pertanian yang semakin menyempit, terbatasnya akses ke sumberdaya produktif terutama akses terhadap sumber permodalan yang diiringi dengan rendahnya kualitas SDM, penguasaan teknologi masih rendah, belum optimalnya pengelolaan sumberdaya perikanan, terjadinya penurunan hasil hutan alam sementara hasil hutan tanaman dan hasil non kayu belum dimanfaatkan secara optimal, serta lemahnya infrastruktur (fisik dan non fisik) di sektor pertanian pada khususnya dan perdesaan pada umumnya,

Untuk mendukung revitalisasi pertanian diperlukan pula dukungan program-program dan kegiatan sebagai berikut: program pemantapan keamanan dalam negeri, program peningkatan kerja sama perdagangan internasional, program pengembangan ekspor, program pengembangan sistem pendukung usaha bagi umkm, program pengembangan kelembagaan keuangan, program pengembangan ekonomi lokal, program penataan ruang, program pengembangan wilayah strategis dan cepat tumbuh, program perlindungan dan konservasi sda, program rehabilitasi dan pemulihan cadangan sumberdaya alam, program pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi, rawa, dan jaringan pengairan, dan program pengendalian banjir dan pengamanan pantai.

Keamanan pangan adalah jaminan bahwa pangan tidak akan menyebabkanbahaya kepada konsumen jika disiapkan atau dimakan sesuai dengan maksud danpenggunaannya (FAO/WHO 1997). Sedangkan definisi keamanan pangan menurut Undang – Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 1996 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia. Keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia. Keamanan Pangan telah menjadi salah satu isu sentral dalam perdagangan produk pangan. Penyediaan pangan yang cukup disertai dengan terjaminnya keamanan, mutu dan gizi pangan untuk dikonsumsi merupakan hal yang tidak bisa ditawar dalam pemenuhan kebutuhan pangan. Tuntutan konsumen akan keamanan pangan juga turut mendorong kesadaran produsen menuju iklim persaingan sehat yang berhulu pada jaminan keamanan bagi konsumen.

Ketentuan mengenai keamanan pangan meliputi sanitasi pangan, bahan tambahan pangan, rekayasa genetika dan iradiasi pangan, kemasan pangan, jaminan mutu dan pemeriksaan laboratorium, dan pangan tercemar. Selain hal tersebut, di dalam peraturan yang sama juga disebutkan bahwa setiap orang dilarang mengedarkan pangan yang mengandung bahan beracun, berbahaya, yang dapat merugikan atau membahayakan kesehatan atau jiwa manusia. Salah satucara produsen untuk memenuhi ketentuan tersebut adalah mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, termasuk persyaratan sanitasi di setiap rantai pangan, yang meliputi proses produksi, penyimpanan, pengangkutan dan peredarannya serta penerapan cara produksi makanan yang baik (CPMB).

Seperti yang kita ketahui bahwa masih banyak maslah yang dihadapi terhadap keamanan pangan tersebut, berikut beberapa penanggulangan terhadap keamanan panagan diantaranya :Menerapkan system jaminan mutu dan keamanan pangan, melakukan penerapan cara produksi pangan yang baik (CPMB) dalam memproduksi pangan, Tersedianya pangan yang memenuhi persyaratan keamanan, mutu dan gizi bagi kepentingan kesehatan manusia, Terciptanya perdagangan pangan yang jujur dan bertanggung jawab, Terwujudnya tingkat kecukupan pangan dengan harga yang wajar dan terjangkau sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dan Selain itu di perlukannya tim pemeriksa yang akurat dalam keamanan pangan, serta peralatan yang memadai dalam pemeriksaan terhadap keamanan pangan. 

Kebijakan dalam Peningkatan kemampuan petani dan nelayan serta pelaku pertanian dan perikanan lain serta penguatan lembaga pendukungnya, diarahkan untuk: Menyusun kebijakan revitalisasi penyuluhan dan pendampingan petani, termasuk peternak, nelayan, dan pembudidaya ikan, Menghidupkan dan memperkuat lembaga pertanian dan perdesaan untuk meningkatkan akses petani dan nelayan terhadap sarana produktif, membangundelivery system dukungan pemerintah untuk sektor pertanian, dan meningkatkan skala pengusahaan yang dapat meningkatkan posisi tawar petani dan nelayan. Kebijakan dalam pengamanan ketahanan pangan diarahkan untuk: (1) Mempertahankan tingkat produksi beras dalam negeri dengan ketersediaan sekitar 90-95 persen dari kebutuhan domestik kebijakan diarahkan dengan melakukan pengamanan lahan sawah di daerah irigasi berproduktivitas tinggi agar kemandirian pangan nasional dapat diamankan, (2) Meningkatkan ketersediaan pangan ternak dan ikan dari dalam negeri. Kebijakan pengembangan peternakan diarahkan untuk meningkatkan populasi hewan dan produksi pangan hewani dari produksi dalam negeri agar ketersediaan dan keamanan pangan hewani dapat lebih terjamin untuk mendukung peningkatan kualitas SDM, dan (3) Melakukan diversifikasi pangan untuk menurunkan ketergantungan pada beras diarahkan dengan melakukan rekayasa sosial terhadap pola konsumsi masyarakat melalui kerjasama dengan industri pangan, untuk meningkatkan minat dan kemudahan konsumsi pangan alternatif.

Daftar Pustaka :
http://hukum.unsrat.ac.id/pres/72005bg4bab19.pdf. (diakses 26 April 2015.Pukul 20:01 WIB)
stenyzsazsa.blogspot.com/2013/08/revitalisasi-pertanian.html (diakses 26 April 2015.Pukul 20:35 WIB)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar